Polres Purwakarta Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya 2024

    Polres Purwakarta Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lodaya 2024

    PURWAKARTA - Selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 mulai Senin 5 Juli 2024 hingga 14 Juli 2024 lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

    Dari pengungkapan tersebut terdapat enam kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak delapan orang tersangka dan dua diantaranya perempuan. 

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 6 perkara dengan 8 orang tersangka.

    Ke delapan tersangka tersebut, kata Yudi, yakni berinisial EM alias Bolang (29), HF alias Dede (17), FG (24), TI (29), DR (37), SM alias Babam (30), AA (20) dan DO (21) yang semuanya adalah warga Kabupaten Purwakarta. 

    "Para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan perempuan yakni TI dan DO. Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi kurir dan pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun, " ucap Yudi, pada Rabu, 31 Juli 2024.

    Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

    "Modus para pelaku beragam mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, kemudian dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD), " jelas Yudi. 

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan delapan orang tersangka, Kata dia, ialah narkotika jenis sabu sebanyak 22, 45 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 18, 6 gram. 

    "Selain mengamankan sabu dan ganja, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 8 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital, " ungkap Yudi. 

    Ia menegaskan, seluruh tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir disangkakan terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Kami masih kembangkan kasus dari semua pengedar ini termasuk asal muasal narkoba yang didapat. Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Purwakarta, " Tegasnya. 

    Yudi juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " Kata AKP Yudi. 

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Plered Rutin Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Tags